Judul : Polution Prevention
link : Polution Prevention
Polution Prevention
POLUTION PREVENTION
Prinsip-prinsip Pencegahan
Pencemaran dari kapal tanker
Karena bahaya pencemaran minyak begitu besar, maka negara-negara didunia oleh IMCO (Inter-Govermental Maritime Consultative
Organization) melakukan penanggulangan dgn Konvensi 1973 dan disempurnakan dgn Protokol
1978 yg disebut MARPOL
(Merin Polution / Polusi laut)
73/78,
atau dengan kata lain Marpol bertujuan untuk melestarikan lingkungan laut dalam
upaya menghilangkan polusi oleh minyak dan zat berbahaya lainnya dari kapal ke
laut, baik dari yang disengaja maupun tidak disengaja, Sehingga untuk pelaksanaannya
timbullah ketentuan-ketentuan pencegahan
:
1 Pengadaan tangki balast terpisah (Segregated Ballast
Tank / SBT) atau COW (Crude Oil Washing) pada kapal tanker ukuran mulai
20.000 DWT2 Batasan-batasan jumlah minyak yg bisa dibuang kelaut (mis.15 ppm)
3 Daerah-daerah pembuangan minyak (mis.12 mil dr pantai)
4 Keharusan bagi pelabuhan-pelabuhan, khususnya pelabuhan muat untuk menyediakan tangki penampungan slop tank / sludge tank
Usaha-usaha Penanggulangan
- Membuat contigency plant regional dan lokal
- Ditentukan peralatan penanggulangan, mis; oil boom,cairan-cairan dispersant agent,dll.
Contigency Plant atau Tata cara penanggulangan
pencemaran dgn prioritas pd pelaksanaan serta jenis alat yg digunakan dalam :
- Melokalisasi & mengumpulkan material pencemaran
- Menetralisir pencemaran
Sifat Minyak di Permukaan Air
- Oksidasi dan biodegradasi tergantung pada suhu & kadar garam
- Kecepatan penyebaran tergantung dari kepadatan relatif (kadar lilin & aspalnya)
Dasar Pertimbangan
Kapal tanker harus mendapat
perhatian khusus dalam usaha mencegah polusi, karena kapal tanker sangat mudah
menjadi sumber pencemaran.
Nakhoda & Para
Perwira kapal tanker harus memahami maksud & tujuan pencegahan pencemaran
& harus mentaatinya
Berikut ini adalah
beberapa peraturan pencegahan pencemaran yang dikeluarkan oleh MARPOL 73/78
yang dirangkum ke dalam annex :
- Annex I : pencegahan pencemaran oleh Oil (Minyak)- Annex II : pencegahan pencemaran oleh bahan kimia beracun dalam bentuk curah atau Noxious Liquid Substance (NLS) Carried in bulk
- Annex III : pencegahan pencemaran oleh bahan berbahaya dalam bentuk kemasan atau Harmful Substance in Packages form
- Annex IV : pencegahan pencemaran oleh kotoran atau Sewage (Tinja)
- Annex V : pencegahan pencemaran oleh Garbage (Sampah)
Konvensi ini berlaku internasional sejak ;
- 06 April 1987 untuk Annex II
- 31 Desember 1988 untuk Annex III
- 01 Juli 1992 untuk Annex IV
- Annex V belum diberlakukan secara internasional
Dalam ketentuan MARPOL, semua kapal yang ditandai di
bawah Negara – Negara yang terdaftar oleh MARPOL wajib tunduk pada persyaratan
– persyaratan Annex tersebut dimanapun mereka berlayar. Negara Negara anggota
bertanggung jawab atas kapal Negara yang terdaftar dan di registrasi sebagai
kapal nasional mereka.
DOWNLOAD format power point disini
Demikianlah Artikel Polution Prevention
Sekianlah artikel Polution Prevention kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Polution Prevention dengan alamat link https://sekolahpelaut.blogspot.com/2019/09/polution-prevention.html
0 Response to "Polution Prevention"
Post a Comment