Polution Prevention

Polution Prevention - Hallo sahabat SEKOLAH PELAUT, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Polution Prevention, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel diklat, Artikel nautika, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Polution Prevention
link : Polution Prevention

Baca juga


Polution Prevention

POLUTION PREVENTION



Prinsip-prinsip Pencegahan  Pencemaran dari kapal  tanker
Karena bahaya pencemaran minyak begitu besar, maka  negara-negara didunia oleh IMCO  (Inter-Govermental Maritime Consultative Organization) melakukan penanggulangan dgn Konvensi 1973 dan disempurnakan dgn Protokol 1978 yg disebut MARPOL (Merin Polution / Polusi laut) 73/78, atau dengan kata lain Marpol bertujuan untuk melestarikan lingkungan laut dalam upaya menghilangkan polusi oleh minyak dan zat berbahaya lainnya dari kapal ke laut, baik dari yang disengaja maupun tidak disengaja, Sehingga untuk pelaksanaannya timbullah ketentuan-ketentuan pencegahan  :
1 Pengadaan tangki balast terpisah (Segregated Ballast Tank / SBT) atau COW (Crude Oil Washing) pada kapal tanker ukuran mulai 20.000 DWT
2 Batasan-batasan jumlah minyak yg bisa dibuang kelaut (mis.15 ppm)
3 Daerah-daerah pembuangan minyak (mis.12 mil dr pantai)
4 Keharusan bagi pelabuhan-pelabuhan, khususnya pelabuhan muat untuk menyediakan tangki penampungan slop tank / sludge tank
Usaha-usaha Penanggulangan
  1. Membuat contigency plant regional dan lokal
  2. Ditentukan peralatan penanggulangan, mis; oil boom,cairan-cairan dispersant agent,dll.
Contigency Plant atau Tata cara penanggulangan pencemaran dgn prioritas pd pelaksanaan serta jenis alat yg digunakan dalam  :
- Memperkecil sumber pencemaran
- Melokalisasi & mengumpulkan material pencemaran
- Menetralisir pencemaran

Sifat Minyak di Permukaan Air
- Akan terjadi penguapan antara 20~24 jam (tergantung pada : angin, kondisi laut & jenis minyak)
- Oksidasi dan biodegradasi tergantung pada suhu & kadar garam
- Kecepatan penyebaran tergantung dari kepadatan relatif (kadar lilin & aspalnya)

Dasar Pertimbangan
Kapal tanker harus mendapat perhatian khusus dalam usaha mencegah polusi, karena kapal tanker sangat mudah menjadi sumber pencemaran.
Nakhoda & Para Perwira kapal tanker harus memahami maksud & tujuan pencegahan pencemaran & harus mentaatinya

Berikut ini adalah beberapa peraturan pencegahan pencemaran yang dikeluarkan oleh MARPOL 73/78 yang dirangkum ke dalam annex :
- Annex  I       :  pencegahan pencemaran oleh Oil (Minyak)
- Annex  II     :  pencegahan pencemaran oleh bahan kimia beracun dalam bentuk curah atau Noxious  Liquid Substance (NLS) Carried in bulk
- Annex  III    :  pencegahan pencemaran oleh bahan berbahaya dalam bentuk kemasan atau Harmful Substance in Packages form
- Annex IV    :  pencegahan pencemaran oleh kotoran atau Sewage (Tinja)
- Annex  V     :  pencegahan pencemaran oleh Garbage (Sampah)
Konvensi ini berlaku internasional sejak ;
- 02 Oktober 1983 untuk Annex I
- 06 April 1987 untuk Annex II
- 31 Desember 1988 untuk Annex III
- 01 Juli 1992 untuk Annex IV
- Annex V belum diberlakukan secara internasional

Dalam ketentuan MARPOL, semua kapal yang ditandai di bawah Negara – Negara yang terdaftar oleh MARPOL wajib tunduk pada persyaratan – persyaratan Annex tersebut dimanapun mereka berlayar. Negara Negara anggota bertanggung jawab atas kapal Negara yang terdaftar dan di registrasi sebagai kapal nasional mereka.

DOWNLOAD format power point disini





Demikianlah Artikel Polution Prevention

Sekianlah artikel Polution Prevention kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Polution Prevention dengan alamat link https://sekolahpelaut.blogspot.com/2019/09/polution-prevention.html

0 Response to "Polution Prevention"

Post a Comment