Judul : Hukum Maritim
link : Hukum Maritim
Hukum Maritim
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
HUKUM MARITIM
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
Pengertian Hukum HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk
mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah
terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya
kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk
memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah
peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis
untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang
melanggar hukum.
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
Sedangkan HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpula ajar
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
Hukum maritim (Maritime
Law ) adalah hukum yang mengatur tentang pelayaran
dalam arti transportasi laut dan kegiatan yang terkait dengan pelayaran atau kenavigasian,
baik yang termasuk hukum perdata maupun hukum publik. Sesuai dengan kamus hukum
“Black’s Law Dictionary”, bahwa maritime law itu adalah the body of law
governing marine commerce and navigation, the transportation of persons ad
property and marine affairs in general; the rules governing contract, tort and
workers’ compensation claims arising out of commerce on or over water. Also
termed admiralty law ( Black’s Law Dictionary, Seventh Edtion / Bryan A.
Garner, Editor In Chief halaman 982). Bahwa dalam pengertian ini tidak termasuk
hukum laut dalam arti tthe Law of the Sea.
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan
Hukum Laut dalam arti
the Law of the Sea sebagaimana tercantum dalam The
United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 , bahwa laut beserta
potensi yang terkandung didalamnya sebagai milik bersama umat manusia (common
heritage of mankind) dimana laut sebagai obyek yang ditaur oleh negara-nagara
termasuk negara tidak berpantai (landlock countries).
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan
Hukum Laut dalam
arti luas adalah hukum yang mengatur mengenai dunia pelayaran dan ketentuan
ketentuan yang mengatur laut dalam berbagai aspek dan fungsi baik
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Buku II KUHD maupun ketentuan-ketentuan
hukum yang terkait dengan beberapa konvensi Hukum Laut International. Seperti yang
tercantum didalam UNCLOS yang ditanda tangani di Montego Bay tahun 1982.HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim,
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
Hukum Laut Dalam arti
sempit yaitu yang terbatas pada ketentuan ketentuan yang
tercantum dalam Buku II KUHD dengan judul Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang
terbit dari pelayaran , dengan penekanan dalam hukum yang mengatur mengenai
pengangkutan barang dan orang melalui laut. Jadi hukum laut ini adalah hukum
laut yang termasuk bidang hukum dagang sebagai lex spesialist yang merupakan
bagian dari hukum perdata sebagai lex generalist.
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
Hukum Laut adalah
hukum
yang mengatur laut sebagai obyek yang diatur dengan mempertimbangkan seluruh
aspek kehidupan dan kepentingan seluruh negara termasuk negara yang tidak
berbatasan dengan laut secara fisik (Landlock Countries) guna pemanfaatan laut
dengan seluruh potensi yang terkandung didalamnya bagi umat manusia sebagaimana
yang tercantum dalam UNCLOS 1982, beserta konvensi-konvensi Internatioanal yang
terkait langsung dengan nya.
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
Hukum maritim adalah
hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui
laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana / moda transportasi
laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan
perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata / dagang maupun yang
diatur dalam hukum publik .
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
untuk download materi ajar hukum maritim download here
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
untuk download materi ajar hukum maritim download here
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
Demikianlah Artikel Hukum Maritim
Sekianlah artikel Hukum Maritim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Hukum Maritim dengan alamat link https://sekolahpelaut.blogspot.com/2018/02/hukum-maritim.html
0 Response to "Hukum Maritim"
Post a Comment