Hukum Maritim

Hukum Maritim - Hallo sahabat SEKOLAH PELAUT, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Maritim, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel hukum, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Maritim
link : Hukum Maritim

Baca juga


Hukum Maritim

HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar

HUKUM MARITIM
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
Pengertian Hukum HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi
Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan. Hukum memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh sebab itu setiap masyarat berhak untuk memperoleh pembelaan didepan hukum. Hukum dapat diartikan sebagai sebuah peraturan atau ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis untuk mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi untuk orang yang melanggar hukum.
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
Sedangkan HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpula ajar
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
Hukum maritim (Maritime Law ) adalah hukum yang mengatur tentang pelayaran dalam arti transportasi laut dan kegiatan yang terkait dengan pelayaran atau kenavigasian, baik yang termasuk hukum perdata maupun hukum publik. Sesuai dengan kamus hukum “Black’s Law Dictionary”, bahwa maritime law itu adalah the body of law governing marine commerce and navigation, the transportation of persons ad property and marine affairs in general; the rules governing contract, tort and workers’ compensation claims arising out of commerce on or over water. Also termed admiralty law ( Black’s Law Dictionary, Seventh Edtion / Bryan A. Garner, Editor In Chief halaman 982). Bahwa dalam pengertian ini tidak termasuk hukum laut dalam arti tthe Law of the Sea. 
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan
Hukum Laut dalam arti the Law of the Sea sebagaimana tercantum dalam The United Nation Convention On The Law Of The Sea 1982 , bahwa laut beserta potensi yang terkandung didalamnya sebagai milik bersama umat manusia (common heritage of mankind) dimana laut sebagai obyek yang ditaur oleh negara-nagara termasuk negara tidak berpantai (landlock countries).
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan
Hukum Laut dalam arti luas adalah hukum yang mengatur mengenai dunia pelayaran dan ketentuan ketentuan yang mengatur laut dalam berbagai aspek dan fungsi baik ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Buku II KUHD maupun ketentuan-ketentuan hukum yang terkait dengan beberapa konvensi Hukum Laut International. Seperti yang tercantum didalam UNCLOS yang ditanda tangani di Montego Bay tahun 1982.HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim,
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
Hukum Laut Dalam arti sempit yaitu yang terbatas pada ketentuan ketentuan yang tercantum dalam Buku II KUHD dengan judul Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang terbit dari pelayaran , dengan penekanan dalam hukum yang mengatur mengenai pengangkutan barang dan orang melalui laut. Jadi hukum laut ini adalah hukum laut yang termasuk bidang hukum dagang sebagai lex spesialist yang merupakan bagian dari hukum perdata sebagai lex generalist.
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
Hukum Laut  adalah hukum yang mengatur laut sebagai obyek yang diatur dengan mempertimbangkan seluruh aspek kehidupan dan kepentingan seluruh negara termasuk negara yang tidak berbatasan dengan laut secara fisik (Landlock Countries) guna pemanfaatan laut dengan seluruh potensi yang terkandung didalamnya bagi umat manusia sebagaimana yang tercantum dalam UNCLOS 1982, beserta konvensi-konvensi Internatioanal yang terkait langsung dengan nya.
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
Hukum maritim adalah hukum yang mengatur pelayaran dalam arti pengangkutan barang dan orang melalui laut, kegiatan kenavigasian, dan perkapalan sebagai sarana / moda transportasi laut termasuk aspek keselamatan maupun kegiatan yang terkait langsung dengan perdagangan melalui laut yang diatur dalam hukum perdata / dagang maupun yang diatur dalam hukum publik .
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar
untuk download materi ajar hukum maritim download here
HUKUM MARITIM, Hukum pelayaran, bahan ajar hukum maritim, materi, kumpulan bahan ajar


Demikianlah Artikel Hukum Maritim

Sekianlah artikel Hukum Maritim kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Maritim dengan alamat link https://sekolahpelaut.blogspot.com/2018/02/hukum-maritim.html

0 Response to "Hukum Maritim"

Post a Comment